BSB PKH Disorot, Pemkab Lebak Tidak Mampu Uji Kualitas Beras

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 20:15 WIB

LEBAK - Penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) Kemensos RI di wilayah Lebak Selatan menuai polemik. Lantaran, selain jadi sorotan banyak pihak, berdasarkan hasil analisa Disperindag Lebak, beras tersebut merupakan beras medium yang diduga dicampur dengan beras non kelas.

Meski berdasarkan hasil analisa Disperindag demikian, namun pihak Bulog selaku penyedia bersikeras mengklaim bahwa beras yang disalurkan kepada para KPM PKH itu sudah sesuai dengan Juknis BSB 2020, yakni beras dengan kelas medium.

Baca Juga: https://poros.id/5874/39beras-pkh39-akan-diuji-lab-hasil-analisa-disperindag-lebak-diduga-medium-campuran.html

Namun sayang, meski persoalan kualitas beras itu hingga kini masih jadi sorotan banyak kalangan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Lebak menyatakan tidak bisa melakukan uji kualitas beras secara ilmiah (uji lab). Melainkan hanya bisa menganalisa secara kasat mata.

Disperindag misalnya, hanya mampu melakukan analisa secara kasat mata, tidak bisa melakukan uji kualitas secara ilmiah dengan alasan tidak memiliki alat uji laboratorium.

"Kalau dilihat secara kasat mata, beras ini medium campuran, tetapi memang kepastiannya harus diuji lab, cuma di kita tidak ada alatnya," Kata Kepala Disperindag Lebak, Dedi Rahmat beberapa hari lalu.

Sama halnya dengan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), hanya bisa melakukan tes kalorin dan tidak bisa menguji kualitas dan kelas beras. Sehingga pihaknya tidak bisa menyatakan, apakah beras tersebut masuk pada beras kelas medium 1, medium 2, medium 3 atau beras non kelas.

"Ada (perusahaan) swasta yang bisa uji lab, namun berkaitan dengan biaya, standar per item pemeriksaan itu Rp3 juta, karena dalam beras ini mengandung banyak unsur, seperti kalsium, protein dan lainnya. Kalau dalam beras ini ada 20 item, maka nilai biaya pengujiannya itu Rp60 juta," terang Dani, Kabid Distribusi dan Pemanfaatan Pangan, Dinas Ketapang Lebak.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemantauan dan pengecekan kualitas "beras PKH", mengaku sudah melakukan pengecekan sebelum beras itu disalurkan ke para penerima manfaat. Namun ia tidak menjelaskan seperti apa pengecekan yang dilakukan.

"Yang jelas beras itu harus bermanfaat dan layak konsumsi bagi KPM. Kita sudah cek di gudang (Bulog) waktu sebelum lounching," katanya. (Red)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Menjadi Perempuan Berkarakter

Minggu, 21 April 2024 | 20:32 WIB

Prabowo Tiba di China, Ini Agendanya

Selasa, 2 April 2024 | 04:38 WIB

Terpopuler

X