Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK, Oknum ASN Penyedia Obat Segera Dilaporkan

- Senin, 28 Oktober 2019 | 13:20 WIB

LEBAK - Anak perempuan di bawah umur yang diduga "dicekoki" obat dan minuman keras (miras) di Lebak Selatan berjumlah tiga orang, yakni SR (17) dan dua orang temannya AS (15) dan JN (16).

Ketiga ABG itu, selain diberi miras jenis anggur merah, mereka pun diberi obat ukuran kecil warna pink yang berasal dari tangan oknum ASN Puskesmas Malingping FM. SR diberi obat sebanyak tiga butir, AS dua butir dan JN satu butir.

Baca Juga: https://poros.id/4963/polisi-diminta-usut-dugaan-keterlibatan-oknum-asn-pkm-malingping-dalam-kasus-remas-payudara.html

"Obatnya dari mas M (alias FM), dikasih ke pak ND (oknum pegawai Samsat), kemudian dikasih ke kita bertiga," kata korban SR belum lama ini.

Tak berselang lama setelah meminum miras dan obat tersebut, ketiganya pun merasakan ngantuk yang hebat, bahkan korban SR, siswi SMK yang tengah melaksanakan PKL di Kantor UPT Samsat Malingping itu sempat tidak sadarkan diri di lokasi dan sempat kejang-kejang setelah pulang ke rumah.

Dalam kondisi tak sadarkan diri itu, SR diduga diperlakukan cabul oleh ND, yakni dirmas payudara sebanyak dua kali dalam waktu sekitar satu menit. Hal itu (SR diduga diperlakukan cabul oleh ND) dibenarkan oleh Kapolsek Malingping, Kompol Budi Warsa saat menggelar konferensi pers belum lama ini.

ND yang merupakan oknum pegawai honorer UPT Samsat Malingping Kabupaten Lebak (saat ini sudah dipecat) itu telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pelecehan seksual. Dan menurut Kapolsek, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lebak 15 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga: https://poros.id/4954/kasus-39remas-payudara-siswi-smk39-polisi-tetapkan-satu-tersangka-penyedia-obat-keras-bebas.html

Sementara FM, oknum ASN Puskesmas Malingping (penyedia obat) dinyatakan bebas karena dinilai tidak memenuhi unsur atau tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Diperoleh informasi dari beberapa sumber, sebelum dinyatakan bebas, FM yang merupakan putera dari salah satu Kepala Puskesmas di kabupaten Lebak itu, sempat diamankan dan menginap di ruang tahanan Mapolsek Malingping.

Lantaran proses hukum dinilai tidak fair dan tidak transparan oleh sejumlah pihak, ketiga korban saat ini diberikan bantuan pengacara sebanyak tiga orang oleh wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah. Dalam waktu dekat, ketiga pengacara itu akan melakukan pelaporan ke Polres Lebak terkait dugaan pemberian obat dan miras kepada anak di bawah umur.

"Supaya kasus ini terungkap secara perofesional, obyektif, transparan dan akuntabel. Siapapun yang terlibat harus diperoses secara hukum, termasuk yang menyediakan obat dan menyediakan tempat (kontrakan) yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana," kata Musa ditemui di Kantor Desa Bejod Kecamatan Wanasalam, Lebak, Minggu 27/10/2019.

Sementara itu, Erwanto, salah seorang advokat dari kantor hukum Erwanto SH dan Rekan yang ditunjuk oleh Musa Weliansyah, membenarkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelaporan ke Polres Lebak terkait dugaan pemberian obat dan miras kepada anak di bawah umur.

"Selain mengawal proses hukum yang tengah berjalan (dugaan pelecehan seksual), kita juga akan melaporkan si penyedia obat," kata Erwanto melalui WA Messenger. (Red)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X