Dewan Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Negara Oleh CV Terus Jaya Bersama

- Selasa, 25 Februari 2020 | 20:15 WIB

LEBAK - Pembangunan kantor stockpile di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak oleh CV Terus Jaya Bersama yang didugaan menyerobot lahan milik negara, mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Peri Purnama.

Menurutnya, jika CV tersebut benar melakukan penyerobotan lahan milik negara untuk kepentingan pribadi. Maka, hal itu merupakan tindakan melawan hukum, karena bagaimanapun juga tanah negara atau pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan individu.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan peninjauan dan pengecekan ke lokasi atas informasi itu yang sudah beredar ditengah-tengah masyarakat.

"Saya meminta agar dinas terkait melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan status lahan tersebut dan memastikan kepemilikan perizinan yang dimiliki," kata Peri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa 25/2/2020.

Apalagi, dijelaskan Peri, OPD terkait tidak tanggap dalam merespon aspirasi dari masyarakat. Maka, hal ini akan menjadi bumerang bagi Pemkab Lebak, karena masyarakat akan menilai bahwa Pemkab Lebak telah melakukan pembiaran atau tutup mata atas kejadian itu.

"Kalau bener itu sempadan pantai dan tanah PJKA, saya minta pemerintah daerah untuk menindak tegas dan melakukan penutupan aktivitas pembangunan apapun di daerah tersebut," ucapnya.

Sementara, Kasatpol PP Lebak Dartim saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan jawaban pasti atas perbuatan CV Terus Jaya Bersama yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik negara. "Saya sedang bersama Ibu Bupati dulu ya," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan kantor dan stockpile pasir kuarsa milik CV Terus Jaya Bersama di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak disoal masyarakat. Pasalnya, pembangunan tersebut dilakukan diatas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan di sempadan pantai.

Salah seorang warga sekitar Ohim mengungkapkan bahwa pembangunan stockpile pasir kuarsa diatas lahan milik negara dan memakan sempadan pantai. hal itu terlihat saat perusahaan melakukan pemagaran untuk stok file pasir kuarsa seluas kurang lebih satu hektare diatas lahan bekas rel kereta api milik PT. KAI dan lahan sempadan pantai.

Menurutnya, Pihak perusahaan melakukan pemagaran hanya berjarak sekitar 5 meter dari titik kordinat saat air laut pasang. Padahal kata Ohim, berdasarkan Perpres nomor 51 tahun 2016 menyatakan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang jaraknya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat. "Setau saya sih ini sempadan pantai dan juga bekas rel kereta," kata Ohim. (Ris/Red02)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Menjadi Perempuan Berkarakter

Minggu, 21 April 2024 | 20:32 WIB

Prabowo Tiba di China, Ini Agendanya

Selasa, 2 April 2024 | 04:38 WIB

Terpopuler

X