
POROS.ID, CILANGKAHAN - Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping, dipanggil Polisi Resort (Polres) Lebak.
Pemanggilan ini berkaitan dengan Surat Izin Praktek (SIP) tenaga medis yang di diduga masih banyak yang belum mengantonginya, baik tenaga medis perawat, bidan maupun dokter.
Direktur RSUD Malingping, Danang chamsyah Nugroho membenarkan jika pihaknya dipanggil untuk mengadap ke Mapolres Lebak.
Namun ia membantah jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan SIP tenaga medis di RSUD Melingping. Menurutnya, semua tenaga medis yang bertugas di RSUD Malingping sudah mengantongi SIP.
“Benar ada undangan (dari Mapolres-red) mas. Tapi semua tenaga (medis-red) kita sudah sesuai syarat mas. Gitu,” ujar Dhanang sebagaimana dianalisir Barometerbanten, Senin 27/6/2016.
Seperti diketahui sebelumnya, Lembaga Swadaya Mayarata (LSM) Gerakan Pemuda Pembaharuan (Gempar) melayangkan di somasi ke pengelola RSUD Malingping, terkait SIP tenaga kesehatan di RSUD Malingping. Mereka menduga, tenaga kesehatan di RSUD milik Pemrintah Provinsi Banten ini masih banyak yang tidak mempunyai SIP. (Moy/Red)
Komentar Via facebook